Juni 4, 2021

SDGs Desa Adalah Hak Warga Desa

Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar menegaskan bahwa SDGs Desa adalah hak warga desa. Hal tersebut diungkapkannya saat melakukan konferensi pers secara virtual dengan awak media, Kamis (3/6).

“Sebagaimana kita maklumi, SDGs Desa itu adalah hak warga desa, hak untuk lepas dari kemiskinan itu adalah hak dari warga desa,” kata Gus Menteri sapaan akrabnya.

Dijelaskan, sampai saat ini sebanyak 36.424 atau 49% dari 74.961 desa di seluruh Indonesia telah menyelesaikan pendataan berbasis SDGs Desa.  

Pokja Relawan Pendataan Desa yang berjumlah lebih dari satu juta warga desa telah mendapati data sebanyak  70.248.820 individu by name by address (60% dari total penduduk desa), 23.850.398 data keluarga (77% dari total keluarga desa), dan 376.177 data wilayah rukun tetangga.

Dirinya  mengatakan, data SDGs Desa saat ini menjadi basis pemenuhan hak warga desa untuk sehat, bersekolah, bekerja, lepas dari kemiskinan, hidup dalam kedamaian, di lingkungan yang sehat, hingga dalam budaya desa yang sesuai.

Nantinya data tersebut akan digunakan pemerintah desa, pemerintah daerah dan pemerintah pusat untuk menyusun program penanganan, sehingga seluruh hak warga desa atas SDGs Desa terpenuhi.

Oleh sebab itu, Ia berharap pemerintah desa dapat memanfaatkan informasi nama dan keluarga yang ada di dalam data SDGs Desa untuk dimasukkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa 2022.

Dalam data tersebut telah terurai secara rinci jumlah warga desa yang masih menempati rumah kumuh, warga yang mengalami gizi buruk, warga yang menderita sakit, sampai warga yang disabilitas.   

“Dengan demikian, di 2022, implementasi SDGs Desa sudah bisa dilakukan dengan utuh sesuai permasalahan dan potensi yang dihadapi, dalam upaya pemenuhan hak warga desa, penguatan potensi desa dan pemecahan masalah,” terangnya.

Sumber : KemendesPDTT