Mei 31, 2021

Gus Menteri: BUMDesa Menjadi Kunci Pemulihan Ekonomi Desa

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar mengungkapkan pemulihan ekonomi di Desa kuncinya pada BUMDesa. Hal tersebut dikatakan Gus Menteri sapaan akrabnya saat mengunjungi Desa Kukuh Kecamatan Kerambitan Kabuptaen Tabanan, Bali, Sabtu (29/5/2021).

“Ini jadi sorotan karena pemulihan ekonomi di level desa, kuncinya itu ada di BUMDes,” kata Gus Menteri.

Menurutnya, BUMDesa menjadi kunci pemulihan ekonomi karena mengelola ekonomi basis desa relatif lebih sederhana karena yang dikelola potensi unggulan di desa.

Dalam arahannya Gus Menteri memberi apresiasi kepada desa-desa yang sudah menyelesaikan pendataan SDGs Desa. Disebutkannya, di Provinsi Bali sekitar 50 persen Desa telah menyelesaikan proses pendataan SDGs Desa.

Menurutnya, desa yang terus berinovasi dalam pengelolaan BUMDes sukses menurunkan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan yang bersumber dari Dana Desa.

Gus Menteri mengatakan, visi Presiden Joko Widodo yang membangun Indonesia dari pinggiran dibuktikan dengan komitmennya terhadap desa dengan terus naiknya besaran Dana Desa hingga saat mencapai Rp72 Triliun.

Jika seluruh Desa bergerak bersama, maka kontribusinya sangat luar biasa bagi pemulihan ekonomi sacara nasional.

Dirinya juga mengapresiasi Kabupaten Tabanan yang beri perhatian dan sinergi dengan desa dan BUMDes. Terbukti, tinggal 12 Desa yang BUMDesa nya belum berkembang.

Seperti diketahui sebelumnya, regulasi-regulasi turunan UU Cipta Kerja membolehkan BUMDesa mengelola usaha sumber daya air, serta bagian-bagian jalan tol dan non-tol yang diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2021. Merujuk pada PP No.30/2021, BUMDesa boleh bekerja sama dalam pengujian kendaraan bermotor, kalibrasi hingga jasa pemeliharaan. BUMDesa halal bermitra mengelola terminal penumpang, dan turut mengelola pasar rakyat sesuai PP No.29/2021.

Bahkan, Bumdes boleh menjalankan usaha di areal kehutanan, pengolahan kayu bulat menjadi produk kayu gergajian dengan kapasitas produksi kurang dari 2.000 m3/tahun, serta pengolahan hasil hutan non kayu berskala kecil.

Gus Menteri meminta para Kepala Desa untuk senantiasa merancang pembangunan desa dengan merujuk pada SDGs Desa agar tepat sasaran dan bisa mensejahterakan warga desa.

Sumber : KemendesPDTT