Juli 7, 2021

Penantian Legalitas Kelompok Nelayan Bakau Abadi Akhirnya Tercapai

Pemberdayaan masyarakat PT. Indexim Coalindo dalam program Coorporate Social Responbility (CSR) yang menggandeng Bina Swadaya Konsultan berhasil memberikan manfaat pada peningkatan hasil tangkapan ikan dan legalitas kelompok nelayan di Desa Kaliorang, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur.

Pelatihan manajemen usaha dan teknis alat tangkap ikan di Desa Kaliorang.

Zainudin yang tergabung dalam kelompok nelayan Bakau Abadi  menyampaikan, beberapa program kegiatan yang sudah dilakukan dalam program CSR tersebut adalah pelatihan manajemen usaha dan teknis alat tangkap.

“Dengan adanya pelatihan (tangkap ikan) tim BSK dan kelompok nelayan sepakat untuk membuat rumpon di laut. Untuk kelompok nelayan desa Kaliorang ada 3 unit. Kemudian setelah beberapa bulan dari adanya rumpon, hasil tangkapan nelayan meningkat pesat”, ujar Zainudin dlam acara Bincang-Binvang Wisma Hijau yang dilakukan secara virtual.

Dirinya mengungkapkan, rumpon dapat memberikan peningkatan hasil tangkap ikan hingga 2 kali lipat dari hasil sebelumnya. Bahkan anggota nelayan mulai berinisiatif menambah jumlah rumpon sendiri dengan bahan yang dapat digunakan.

“Misalnya nelayan melaut satu malam turun melaut cuman dapat 20kg, dengan adanya pendampingan BSK bisa mendapat 40-50kg untuk sekali memancing di rumpon” ungkapnya.

Selain pelatihan tangkap ikan dengan menggunakan rumpon, Zainudin menyampaikan bahwa yang paling penting dalam pendampingan ini adalah pembuatan legalitas kelompok nelayan.  

“Yang paling penting dalan pendampingan ini yaitu BSK telah mendampingi kami dalam legalitas kelompok nelayan. Selama ini kita cuman sekedar kelompok tanpa adanya dokumen legalitas. Dengan kehadiran PT. Indexim Coalindo dan BSK, maka saat ini kami sudah memiliki legalitas, akte notaris, dan lain-lainya”, terangnya.

Pelatihan manajemen usaha dan teknis alat tangkap ikan di Desa Selangkau.

Dwi Prayitno, Team Leader program pemberdayaan ekonomi Bina Swadaya Konsultan menyampaikan, dengan adanya legalitas kelompok nelayan maka bantuan dari tingkat Kabupaten sampai Provinsi dapat mereka akses. Kelompok juga mendapatkan kartu yang kita fasilitasi pembuatannya yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Baca lainnya : Rumah Inkubasi Bisnis

“Selama ini bahkan sebelum pandemi, kelompok-kelompok nelayan masih bersifat autodidak belum terdaftar. Yang bisa diterima oleh masyarakat yaitu kita membantu legalitas agar terdaftar di Dinas Kelautan dan Perikanan bahkan sampai akte notaris. Mereka setelah sekian lama baru tahun 2020 baru diakui dinas”, ujarnya.

Selain pelatihan dan pendampingan kepada kelompok nelayan, pendampingan juga dilakukan kepada ibu-ibu di sektor olahan. Dikatakan Dwi, sebelumnya para ibu rumah tangga nelayan masih terbatas dalam membuat produk.

“Sebelumnya disitu cuman ada 2 (produk) yaitu abon sama kerupuk, lalu pasca pendampingan terbentuklah sampai 26 produk. Yang menarik adalah VCO dan sirup mangrove yang menjadi viral di Kaliorang. Dan selama ini mereka baru bisa tahu ada setelah ada pendampingan”, ujarnya.

Perkembangan positif tersebut akhirnya mendapat perhatian dari Dinas UMKM dan Koperasi. Dikatakan Dwi, Dinas UMKM dan Koperasi nantinya akan memberikan bantuan kepada ibu-ibu tersebut karena sudah membentuk kelompok.

Sektor olahan membuat berbagai macam produk makanan.

“Bahkan (kelompok) mereka sudah melakukan simpan pinjam juga dari jual produk ke Rumah Inkubasi Bisnis (RIB) yang disisihkan untuk ditabung 10 ribu per setor. Saat ini omset tabungannya sudah 14 juta yang baru berjalan 2 bulan”, pungkas Dwi.