September 3, 2026

Lebih Dari Sekedar Investasi: Mengukur Nilai Sosial Melalui Social Return of Investment

Corporate Social Responsibility (CSR) kini merupakan salah satu pilar penting dalam praktik bisnis modern, tidak hanya bentuk tanggung jawab sosial perusahaan namun juga kepada strategi pembangunan berkelanjutan jangka panjang bagi seluruh pemangku kepentingan.

Penerapan program CSR oleh perusahaan kini diwajibkan oleh pemerintah berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas. Namun, evaluasi program CSR seringkali berfokus pada dana yang dikeluarkan dan jumlah kegiatan yang telah berhasil dilakukan, serta dampak dari sebuah program atau kegiatan yang dilakukan untuk masyarakat juga dapat menghasilkan nilai yang jauh lebih luas, seperti peningkatan kualitas hidup, pemberdayaan masyarakat, hingga perubahan sosial yang berkelanjutan. 

Social Return on Investment (SROI) merupakan suatu metode yang dapat digunakan untuk mengukur dampak investasi dalam kegiatan sosial yang dilakukan oleh perusahaan dari segi ekonomi, sosial, dan lingkungan (Purwohedi, 2016). SROI adalah metode pendekatan evaluasi dari program CSR berupa outcome dan impact. Melalui pendekatan ini, evaluasi tidak hanya berhenti pada aktivitas yang dilakukan, tetapi juga dapat menjadi sarana untuk mengukur tingkat keberhasilan dari suatu program yang memberikan perusahan secara sosial, ekonomi, dan lingkungan yang berarti.

Tujuan SROI

Dalam praktiknya, SROI bertujuan untuk menunjukkan rasio manfaat sosial yang dihasilkan dari setiap unit biaya yang dikeluarkan. Bentuk keuntungan yang dapat diperoleh perusahaan dalam aktivitas investasi sosialnya tidak hanya berupa keuntungan uang saja, melainkan juga keuntungan lainnya yang bersifat sosial (social value) yang berdampak positif berupa kenyamanan dalam berelasi serta memiliki hubungan yang lebih baik dengan stakeholders di sekitarnya.

Sebagai salah satu metode yang digunakan untuk mengukur secara kuantitatif dampak sosial dari program CSR, SROI mulai diakui lebih luas pada tahun 2021 ketika Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memasukkannya sebagai kriteria dalam Public Disclosure Program for Environmental Compliance (PROPER) atau yang diartikan sebagai Program Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan berdasarkan Peraturan Menteri LHK No. 1/2021. 

Kini, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup resmi menjadikan SROI dalam bagian dari penilaian utama di aspek Inovasi Sosial pada Peraturan Menteri LH/BLPH No. 7 Tahun 2025

  1. Identifikasi kondisi awal.
  2. Identifikasi kondisi ideal yang diharapkan.
  3. Strategi mencapai kondisi ideal yang diharapkan.
  4. Implementasi.
  5. Triple loop learning.
  6. Kompetensi penyusun laporan.

SROI menilai sejauh mana program sosial perusahaan menciptakan nilai tambah bagi masyarakat dan lingkungan sekitar. Melalui metode tersebut, perusahaan dapat menunjukkan komitmennya terhadap prinsip beyond compliance dalam PROPER. Perusahaan perlu membuktikan nilai sosial yang terukur dan kredibel.

Tahapan Social Return on Investment (SROI)

Adapun tahapan SROI menurut How et al. (2016);

  1. Menetapkan ruang lingkup dan mengidentifikasi pemangku kepentingan.
  2. Memetakan dampak.
  3. Membuktikan adanya dampak dan memberinya nilai.
  4. Menetapkan dampak.
  5. Menghitung rasio SROI.
  6. Pelaporan, penggunaan, dan penerapan.

Hasil SROI

Laporan dari Kementerian Hidup dan Kehutanan (2019) menyatakan bahwa terdapat banyak pelajaran yang dapat diambil dari praktik yang menunjukkan bahwa transformasi dunia usaha tidak hanya mencari keuntungan, tetapi juga berperan dalam menjaga kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. Investasi perusahaan terhadap program CSR merupakan investasi yang patut dipertahankan dan perlu untuk terus dikembangkan karena program yang dilaksanakan menghasilkan dampak yang memuaskan, seperti peningkatan reputasi baik perusahaan, membantu perekonomian keluarga, peningkatan kesehatan, serta pengurangan pencemaran lingkungan dan penyerapan tenaga kerja (Marsha & Matoati, 2020).